Warga Desa lubuk kembang Bunga Protes Truk Tronton Rapp Bebas melintasi Jl Warga Dengan Muatan Tonase Lebih

banner 468x60

Pelalawan Riau – Warga Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Protes dan melakukan aksi penyetopan mobil truk tronton bermuatan Tonase kayu akasia dari perusahaan PT RAPP yang nantinya akan berdampak buruk menimbulkan kerusakan jalan yang basu diaspal.23 Mei 2025.

Masyarakat sangat resah dengan adanya kendaraan mobil truk tronton milik perusahaan raksasa PT Riau Andalan Pulp and Paper ( PT RAPP) , yang selalu melintasi jalan desa .

banner 336x280

Pemerintah Pelalawan dengan susah payah mengucurkan dana yang begitu besar untuk membangun perbaikan dan mengaspal jalan desa , Namun faktanya begitu gampangnya mobil truk tronton bermuatan berat tonase milik PT RAPP melintasi jalan tersebut.

Pada akhirnya berujung penyetopan oleh warga bertujuan agar truk tronton tidak bebas melewati jalan desa, dimana tindakan warga untuk mengantisipasi kerusakan jalan.

Namun tak lama aksi penyetopan berlangsung akhirnya pihak Kepolisian Polsek memanggil pihak PT RAPP untuk diadakan mediasi, namun belum ada kesepakatan kedua belah pihak mobil truk tronton bermuatan berat tonase kayu hasil perusahaan masih juga melintas, akhirnya mengundang kemarahan masyarakat bertambah.

Menurut penjelasan kepala Desa Ir. H. Rusi Slamet, Jalan desa dibangun dengan susah payah dan bahkan dengan cucuran air mata serta keringat masyarkat meminta kepada pemerintah Pelalawan melalui Bupati H. Zukri agar jalan desa di bangun/ aspal.

Namun sayang Jalan tersebut tidak layak dilewati oleh truk tronton perusahaan PT Rapp , yang mana jalan tersebut adalah jalan golongan C ( Jalan Kelas lll C ) adalah jalan lokal atau jalan lingkungan yang dirancang untuk melayani lalu lintas kendaraan dengan ukuran dan berat tertentu. Jalan ini dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2.100.mm Panjang tidak melebihi 9.000 mm, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

Namun apabila pihak PT RAPP masih juga memaksakan diri melewati jalan tersebut maka sudah melanggar aturan hukum pemerintah daerah.

Dengan demikian kami meminta kepada pihak dinas terkait dan penegak hukum Khususnya Pelalawan Provinsi Riau agar betul – betul memberikan tindakan dan segera turun untuk menghentikan mobil truk tronton milik perusahaan PT RAPP, diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:

Truk tronton dilarang melintasi jalan desa karena jalan tersebut tidak dirancang untuk menampung kendaraan berat seperti truk tronton. Sanksi yang mungkin dikenakan bagi pengemudi atau pemilik truk tronton yang melanggar larangan ini meliputi tilang atau denda, serta potensi penahanan kendaraan.

Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Larangan:

Truk tronton, khususnya yang berkelas I (seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19) dilarang melewati jalan di kampung atau permukiman.

Alasan:

Jalan desa atau permukiman memiliki konstruksi yang tidak mampu menahan beban berat truk tronton. Ini dapat menyebabkan kerusakan jalan, bahaya bagi pengguna jalan lain, dan risiko kecelakaan.

Sanksi:

Pengemudi atau pemilik truk yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi berupa:

Tilang: Peningkatan penggunaan sistem tilang elektronik (e-tilang) memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara lebih efektif, termasuk melanggar batasan berat kendaraan dan kelas jalan.

Denda: Selain tilang, pelanggaran dapat juga mengakibatkan denda yang dibayarkan kepada negara.

Penahanan kendaraan: Dalam kasus pelanggaran yang serius atau berulang, kendaraan dapat ditahan untuk sementara waktu atau bahkan disita.

Pentingnya penindakan:

Penindakan terhadap pelanggaran ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan.

Informasi Tambahan:

Kelas jalan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pembagian kelas jalan berdasarkan kemampuan bebannya, sehingga truk dengan berat tertentu dilarang melewati jalan dengan kelas yang lebih rendah.

Batas maksimum muatan:

Selain kelas jalan, ada juga batas maksimum muatan yang diperbolehkan untuk setiap jenis kendaraan, termasuk truk tronton.

Peraturan daerah:

Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan truk berat melewati jalan tertentu, misalnya jalan permukiman.

Dalam kejadian ini dari pihak perusahaan PT RAPP ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat terlihat aktif namun belum ada komentar jawaban apapun bahkan sampai berita ini diterbitkan. bersambung…. ( Tim Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *