KAMPAR –Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RP (45) di Dusun III Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Selasa (19/11) lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,02 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa penangkapan RP bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka LS. Dari hasil interogasi terhadap LS, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari RP.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh pelaku,” ujar AKP AKP Era Maifo.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital, dan sepeda motor.
Menurut pengakuan RP, sabu yang ia edarkan didapat dari seorang bandar berinisial JB yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi kini tengah memburu JB dan jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.