Putusan MA; Lahan Perumahan New Naila Residence Tidak Tumpang Tindih Dengan Lahan Muslim

Blog, Daerah48 Dilihat
banner 468x60

Kampar-Terkait berita yang diterbitkan di beberapa media media Online yang menyebutkan Lokasi lahan Perumahan New Naila Residence tumpang tindih dengan lahan muslim dan Ichsan di jalan BPD RT 02.RW 02.Dusun II Desa Rimbo Panjang,ternyata Berdasarkan putusan perdata di MA (Makamah Agung) lahan Muslim berada jalan Kemboja

Hasil penelusuran dan keterangan beberapa sumber, lahan muslim dan lahan Ichsan berada di jalan Kemboja Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Hal ini terungkap berdasarkan AJB, Nomor 2091 PPAT 1988.dan AJB nomor 2088 PPAT tahun 1988.

banner 336x280

Awalnya Muslim Membeli lahan di Rimbo panjang pada tahun 2008 kepada Zahrani berdasarkan AJB, Nomor 2091 PPAT 1988 berdasarkan AJB tersebut lokasi lahannya berada di jalan Kemboja,namun setelah diterbitkan SKGR Atas nama muslim Yang tercatat didesa Rimbo panjang nomor; 1076/595/RP/IX/2008,lahan yang dikuasai Muslim di jalan BPD, sehingga menjadi persoalan hukum, akhirnya muslim dan Ichsan kalah di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan MA Nomor:14/pdt/2020.

Sedangkan Ichsan anak kandung muslim membeli lahan tersebut dari H. Amin Suri Istri Almarhum Bukhori Abdullah,
Berdasarkan (Akta Jual Beli) AJB nomor 2088 PPAT tahun 1988 diterbitkan SKGR pada tahun 2008 atas nama Ichsan dengan nomor registernya.1075/595/RP/IX/2008,namun lahan yang dikuasai Ichsan dijalan BPB, sedangkan berdasarkan AJB tersebut lokasi lahan yang dibeli Ichsan berada di jalan Kemboja

Hal tersebut juga dibenarkan oleh ketua RT 02,tami Caniago, bahwa lahan yang dibeli muslim dan Ichsan sesungguhnya berada di jalan Kemboja, bukan di jalan BPD,”terang RT.

Pemilik perusahaan perumahan New Naila Residence,Hendra dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan,dirinya membeli lahan tersebut karena sudah ada putusan (MA) Mahkamah Agung.inilah konfirmasi disampaikan kepada Hendra melaui pesan whatsapp terkait persolaan lahan perumahan tersebut.

Pemberitaan yang simpang siur selama ini menjadi terang benderang Dengan adanya Putusan MA Nomor:14/pdt/2020. Perumahan New Naila Residence Memiliki Kekuatan Hukum tetap Tutur Pengacara Muskarbet SH. MH. Situasi ini membuat Konsumen semakin yakin dan percaya dengan Developer Pengembang perumahan tutur salah seorang warga yang menjadi konsumen Perumahan New Naila Residence.(kumbang)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *