Kampar – informasi mengenai dugaan aktivitas maksiat di sebuah penginapan yang izinnya telah dicabut di Kabupaten Kampar Bangkinang, tepatnya di Jl.D i Panjaitan kelurahan langgini Bangkinang Kota, agar segera mendapatkan perhatian pemerintah kabupaten Kampar untuk lebih serius menyikapi hal tersebut.laporan dari percakapan dalam aplikasi media sosial menunjukkan bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung. Penginapan diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba dan prostitusi, termasuk melibatkan anak di bawah umur.
Terlihat sebuah percakapan didalam aplikasi mechat tengah menawarkan dirinya kepada lawan bicaranya, “open?, dijawab, iya, berapa St (short time), dijawab 350, kembali ditanya, foto real ada, dijawab dengan sekilas foto langsung dihapus, lalu, kembali ditawar, 200 gimana, foto yang jelas ada?, dijawabnya, yaudah lah 200 sinilah Bang, sambil kembali memastikan foto dengan segera menghapus kembali foto, kembali ditanya, stay dimana, menunjukkan Sherlock sambil membuka lokasi tepat nya terlihat keberadaan yang tengah menawarkan dirinya di wisma Dian, memastikan kost disitu, dijawab olehnya iya masuknya dari depan, belakang pop es ronze”.Sambil saling memastikan untuk jumpa dengan meyakinkan, “bilang lokasi wisma dian”. tutup nya.
Dengan informasi yang sama sebuah percakapan lagi dari aplikasi mechat tengah menawarkan dirinya disampaikannya,”350 ribu rupiah, siap main bayar dikamar, Bangkinang, simpang 4 Bank BRI”.
Percakapan di aplikasi media sosial dalam chat menunjukkan transaksi yang terjadi, di mana beberapa orang menawarkan jasa prostitusi dengan tarif tertentu. Sementara itu, lokasi penginapan yang disebutkan berada di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, yang sebelumnya pada tahun 2021 telah disegel berdasarkan temuan BPK dan rekomendasi KPK R I. Penyegelan ini merupakan bagian dari penertiban aset pemerintah, dan menjadi perhatian penting untuk memastikan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan lebih lanjut diperlukan untuk mencegah kegiatan maksiat ini berlanjut apalagi selain Mayoritas penduduk Bangkinang beragama Islam Bangkinang juga dikenal dengan julukan Bumi Sarimadu dan Serambi Mekah.
Selain itu pihaknya juga menyewakan tempat disepanjang lokasi lahan milik Pemda kabupaten Kampar ini dengan harga bentuk ukuran lapak pedagang kaki lima seharga enam ratus ribu rupiah per bulan terpantau belasan lapak yang disewakan dipinggir jalan mengelilingi lokasi wisma dian.
Menindaklanjuti hasil sumber informasi didapat tim awak media memastikan ke lokasi wisma dian jl. Di Panjaitan simpang empat BRI langgini Bangkinang kota hari Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan mencoba memesan salah satu kamar, namun datang seorang wanita sebagai pihak pemilik katakan, “untuk kamar sudah penuh, kalau harganya perkamar 100 rb”. tutupnya.
Pastikan kembali tim awak media ini kepada pemilik yang sebelumnya wisma dian bernama Herman sampaikan di kediaman sekaligus tempat yang disebut belasan lapak adanya disewakan dari Herman dirinya katakan, ” iya benar saya sewakan enam ratus perbulan, uangnya ya untuk kami, soalnya ini peninggalan orang tua kami yang dulunya pegawai, dan semenjak orang tua kami sudah disewakan didepan pinggir jalan tempat kami, banyak juga kok lahan pemda juga ada yang disewakan untuk pedagang”. Ungkap nya sambil katakan ada pihak pemerintah yang meminta pajak bangunan juga.
Kembali dikonfirmasi mengenai layani penginapan serta adanya prostitusi online ditempat nya, Herman katakan,
“informasi dari mana didapat, nggak mungkin lah kami sudah lama tutup, mana mungkin kami sediakan tempat nya saja sudah tidak layak”. ujarnya
Disinggung dari salah satu awak media saat memesan kamar katakan kamar penuh dan seharga seratus ribu rupiah per hari nya, Herman sedikit kebingungan sambil katakan, “soalnya dari pada banyak pertanyaan ya kami jawab saja seperti itu”. Tutupnya Herman yang akui dirinya mantan napi.
Menyikapi hal tersebut tim awak media ini akan melanjutkan terhadap pihak pemerintah kabupaten Kampar untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan menyediakan puluhan lapak diatas lahan pemda dengan dimanfaatkan oleh sepihak serta diduga kuat adanya aktivitas maksiat menyediakan anak dibawah umur secara prostitusi online di aplikasi media sosial.( tim)