Tambang Batu Yang Dikelola PT. Putra Mahkota Diduga Abaikan Teknis, Kerusakan Alam Dan Pendapatan Daerah

JAMBI membacabangsa.co.id.  Kegiatan pertambangan Batuan Andesit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Kecamatan Batang Asam, yang dikelola PT Putra Mahkota, diduga abaikan keselamatan teknis, dan memicu merusak alam bencana longsor. Serta tidak berdampak bagi pendapatan daerah.
Hal ini terlihat ketika media ini menelusuri lokasi pertambangan batuan andesit yang di kelola oleh PT Putra Mahkota di desa Suban Kecamatan Batang Asam, dilokasi tambang, penambang langsung dengan menggali inti batu dibawah bukit menggunakan alat excavator sehingga terbentuk goa besar yang menganga dan mengancam para pekerja di sekitar tambang. Para pekerja juga tidak menggunakan alat safety dilokasi tambang.
Selain itu setelah ditelusuri keberadaan Kantor perusahaannya CV Putra Mahkota tidak terdaftar di Kabupaten Tanjung Jabung barat serta CV Putra Mahkota dalam proses melakukan aktivtasnya belum memenuhi perizinan yang sesuai dengan perundang – undangan.
Seperti yang kita ketahui keberadaan aktivitas pertambangan CV Putra Mahkota berada dibelakang salah satu pesantren di Desa Suban, kegiatan pertambangan tersebut tersebut masih mengantongi izin WIUP dengan tahapan kegiatan Pencadangan, namun kenyataan dilapangan telah melakukan kegiatan operasi produksi serta distribusi hasil pertambangan tersebut.

Terkait kegiatan ini publik juga bertanya mengapa kegiatan pertambangan ini dibiarkan ?

Merujuk pada aturan pertambangan seharusnya dari kegiatan tambang ini menimbulkan Pajak bukan logam dan batuan.Pajak bukan logam dan batuan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. pajak ini sendiri dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. 
Tarif pajak bukan logam dan batuan bervariasi tergantung pada jenis mineral dan lokasi pengambilan. Namun, secara umum, tarif pajak ini berkisar antara 2% hingga 20% dari nilai jual mineral.
JenisMineral bukan logam dan batuan yang dikenakan pajak antara lain:
- Pasir
- Kerikil
- Batu
- Tanah liat
- Gamping
- dan lain-lain

Berdasakan  Peraturan Daerah Kabuoaten Tanjung Jabung Barat No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 40 – 43 terkait Pajak mineral bukan logam dan batuan sangat jelas bahwa yang menjadi subjek pajak adalah orang perorang yang menjual hasil pengembalian MBLB ( Mineral bukan logam dan batuan ) dan dihitung berdasarkan perkalian Volume/tonase dengan harga patokan tiap jenis MLMB dengan tarif pajak sebesar 20%.
Bayangkan dalam sehari diduga ada perputaran 1000 ton di wilayah kerja CV Putra Mahkota, dengan nilai 20% dari Harga jual pertonase yang saat ini diangka 120.000 berapa kerugian Pemerintah Daerah ???
Sementara didalam perda no 1 Tahun 2004 tersebut khususnya pasal 43, pajak MBLM ditetapkan pada saat terjadi pengambilan dimulut tambang sementara pajak MBLB yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pengambilan MBLB sementara CV Putra Mahkota tidak memiliki kantor diwilayah Tanjung Jabung Barat.
Sudah saatnyavselayaknya pemerintah tanjung jabung barat melalui Dinas Pendapatan Daerah  Satpol PP , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ketenagakerjaan untuk turun ke Lokasi, melakukan pengecekan  izin dan penyegean aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagai langkah untuk menjaga sumber daya alam dari dugaan praktek mafia Tambang.(NUR)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait