Duri Darurat Judi Mesin: Meja Ikan di Jalan Hang Tuah Beroperasi Bebas, Di Mana Penegak Hukum?

Aktivitas rutin praktik perjudian berkedok “gelanggang permainan” atau Gelper kembali mencuat dan menjadi sorotan serius masyarakat di wilayah Kecamatan Mandau, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Praktik yang diduga telah lama beroperasi hingga kini masih terus berjalan tanpa hambatan berarti, meski kerap kali menjadi objek pemberitaan media berani dan keluhan masyarakat setempat.

Hasil penelusuran lapangan tim investigasi gabungan media pada Jumat malam, 16 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, mengungkap bahwa dugaan aktivitas perjudian ini berlangsung di kawasan strategis Jalan Hang Tuah, Mandau, tepat di jantung organisasi dan pusat aktivitas kota Duri. Lokasinya berada di deretan ruko yang menghadap langsung ke jalan besar, sehingga mudah diakses dan terpantau publik, namun justru menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Dari pengamatan luar, ruko tersebut tampak layak beroperasi sebagai kedai kopi biasa. Tidak terlihat aktivitas mencurigakan, papan usaha pun terkesan sederhana dan tidak menonjol. Namun, di balik tampilan normal tersebut, terdapat dugaan kuat adanya rekayasa ruang yang dimaksudkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Di dalam kedai kopi, ditemukan sekat dinding triplek berwarna hijau muda yang menyatu dengan dinding ruangan, sehingga suasana tidak tampak seperti sebuah pintu.

Investigasi menemukan bahwa dinding triplek tersebut sebenarnya merupakan pintu tersembunyi yang dapat dibuka dan menjadi akses utama menuju ruang khusus di bagian dalam. Ruang inilah yang diduga kuat digunakan sebagai arena perjudian mesin Gelper. Model pintu kamuflase tersebut menampilkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan aktivitas dari pantauan masyarakat umum maupun aparat yang melintas.

Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan ini bisa dikatakan telah berjalan lebih dari tiga bulan. Terlebih lagi, dalam beberapa waktu terakhir, operasionalnya terlihat semakin terbuka dan seolah-olah menunjukkan sikap tidak ramah terhadap hukum. Kondisi ini memperkuat persepsi masyarakat bahwa praktik tersebut diduga memiliki perlindungan tertentu atau dibiarkan beroperasi tanpa penindakan.

Di lokasi yang juga terhubung dengan kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tim investigasi menemukan sedikitnya empat unit meja Gelper berukuran besar dan dua meja berukuran lebih kecil yang aktif digunakan. Seluruh meja tersebut beroperasi hampir setiap hari, terutama pada malam hingga dini hari, dengan pengunjung silih berganti.

Selain mesin permainan, terdapat pula meja khusus yang difungsikan sebagai tempat penukaran uang untuk pembelian chip atau koin permainan. Pola ini menjadi indikator kuat bahwa aktivitas tersebut tidak lagi sekedar hiburan, melainkan telah terkonversi menjadi praktik perjudian modern terselubung, di mana uang tunai diubah menjadi chip, lalu dikonversikan kembali setelah permainan selesai.

Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul satu nama yang kerap disebut sebagai penanggung jawab utama operasional perjudian tersebut, yakni seorang pria berinisial “RAJA”.. Nama ini disebut dengan sejumlah sumber lapangan sebagai gambaran yang mengendalikan aktivitas, mulai dari pengelolaan mesin, pengaturan operasional, hingga koordinasi di lokasi.

Keterangan warga sekitar semakin memperkuat dugaan tersebut. Seorang warga Duri yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku telah lama mengetahui bahwa tempat tersebut bukan sekadar kedai kopi biasa. Menurutnya, aktivitas keluar masuk pengunjung pada malam hari, keberadaan sekat triplek, serta ramainya orang di dalam ruangan tersembunyi sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar.

Warga tersebut juga mengungkapkan keresahan karena aktivitas itu sering diberitakan oleh media online, namun tidak pernah terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Situasi ini menimbulkan rasa tidak percaya dan kekhawatiran bahwa praktik perjudian tersebut dianggap lumrah atau dibiarkan begitu saja meski berada di tengah-tengah organisasi warga.

Secara yuridis, praktik Gelper yang disertai transaksi uang, penukaran chip, dan pemberian keuntungan ekonomi memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Kedok permainan ketangkasan tidak menghapus unsur taruhan dan keuntungan yang menjadi inti perjudian.

Keberadaan aktivitas perjudian di pusat kota dan kawasan organisasi padat penduduk dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari kecanduan, kerugian ekonomi keluarga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal turunan. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan transparan menjadi kebutuhan yang mendesak demi menjaga perdamaian umum dan wibawa hukum.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, profesional, dan terukur. Penindakan yang tegas, terbuka, serta sesuai prosedur hukum yang dinilai penting tidak hanya untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Negeri Junjungan.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait