ROKOK ILEGAL JALUR JAMBI DANAU TIGA TERUS BERGERAK, BEA CUKAI BANTAH PENGEMBALIAN BARANG DAN TEGASKAN PEMUSNAHAN BMMN JULI 2025

INHIL–INHU, RIAU. Jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar yang diduga dikendalikan dua saudara kembar, Hendra dan Hendri, kembali mencuat ke ruang publik setelah rangkaian data lapangan, kesaksian internal, dan pola pergerakan barang menunjukkan konsistensi aktivitas di wilayah Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, sejak awal 2025 hingga pasca-Lebaran.

 

Pusat distribusi jaringan ini disebut berada di sebuah rumah yang difungsikan ganda sebagai gudang bongkar muat, berlokasi di Gang Berapit, Desa Danau Tiga. Lokasi tersebut berada sekitar lima kilometer masuk dari jalan lintas Belilas–Rengat, tidak berada di pinggir jalan utama, namun cukup strategis untuk aktivitas distribusi tertutup. Dari titik inilah ratusan dus rokok tanpa pita cukai dibongkar dan diedarkan ke berbagai pengecer kecil hingga jalur lintas kecamatan.

 

Merek rokok yang paling dominan dalam jaringan ini adalah Ufobol (UFO Bold/UFO Mind), disertai merek lain seperti Platinum Nger. Berdasarkan keterangan lapangan, setiap beberapa minggu satu unit truk Cold Diesel box masuk dari arah Jambi dengan muatan besar. Barang diturunkan dalam waktu singkat, lalu segera didistribusikan kembali melalui pengedar lapangan untuk menghindari deteksi.

 

Pada awal tahun 2025, sebelum bulan puasa, satu unit Cold Diesel tanpa pelat nomor berhasil diamankan aparat Bea Cukai dengan muatan sekitar 370 dus rokok ilegal. Penangkapan tersebut turut mengamankan seorang penghubung lapangan dan dua orang sopir. Barang dibawa ke kantor Bea Cukai dan disita, namun tidak disertai pengenaan denda dengan alasan rokok disebut tidak laku di pasaran.

 

Meski penangkapan tersebut sempat menimbulkan kesan gangguan, aktivitas jaringan tidak berhenti. Beberapa minggu kemudian, truk Cold Diesel kembali masuk ke lokasi yang sama dengan jalur pasok identik dari Jambi. Gudang tetap digunakan, pola tetap berjalan, dan distribusi kembali berlangsung seolah tidak terjadi apa-apa sebelumnya.

 

Dalam beberapa waktu, stok rokok Ufobol disebut sempat disimpan di rumah Kak Nur, kakak kandung Hendra dan Hendri, dengan jumlah berkisar antara tujuh hingga dua puluh dus dalam satu waktu. Penyimpanan ini diduga sebagai bagian dari manajemen stok sementara sebelum jadwal distribusi berikutnya.

 

Selain Hendra dan Hendri, nama Tarigan juga disebut sebagai pemain lain yang bergerak di jalur serupa. Ia disebut beberapa kali sebagai alternatif pengalihan target, namun tetap berada dalam lingkar peredaran yang sama. Di hulu, pemasok dari Jambi disebut pernah bertemu langsung dengan Hendra dan Hendri, bahkan dalam satu pertemuan di Pekanbaru, nama informan internal disebut secara terbuka, memunculkan dugaan kebocoran informasi.

 

Rantai distribusi jaringan ini terpetakan secara konsisten: Jambi sebagai sumber pasokan, truk Cold Diesel sebagai sarana angkut, gudang di Danau Tiga sebagai titik bongkar muat, pengedar lapangan sebagai perantara, dan toko-toko kecil sebagai titik akhir peredaran. Stabilitas volume, penggunaan lokasi tetap, dan keberanian beroperasi pasca-penindakan menunjukkan operasi yang tersusun rapi dan telah berlangsung lama.

 

Di tengah sorotan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tembilahan memberikan klarifikasi resmi. Kepala KPPBC Tembilahan, Setiawan Rosyidi, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 17 Desember 2025, membantah keras isu pengembalian barang hasil penindakan. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah ditegah, ditetapkan sebagai Barang Milik Menjadi Negara (BMMN), dan dimusnahkan pada Juli 2025.

 

Setiawan juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian pasca-penindakan, sopir dan sarana pengangkut hanya berperan sebagai jasa angkut dan tidak mengetahui siapa pemilik barang maupun isi muatan. Menurutnya, Bea Cukai juga telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan di titik-titik lokasi yang diinformasikan masyarakat, namun tidak menemukan barang bukti seperti yang disebutkan di lapangan.

 

Pernyataan tersebut secara administratif menegaskan posisi Bea Cukai dalam penanganan barang hasil penindakan. Sejalan dengan itu, Bea Cukai menjelaskan bahwa dokumentasi administratif berupa Berita Acara Penetapan BMMN, Berita Acara Pemusnahan, serta laporan pemeriksaan lapangan merupakan dokumen internal yang, dalam praktiknya, disampaikan atau diperlihatkan pada tahapan kegiatan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tim media kemudian menyampaikan konfirmasi lanjutan dengan menyatakan rencana turun langsung ke lapangan guna memastikan kembali hasil pendalaman di titik-titik lokasi yang disebutkan. Permintaan dokumentasi pemeriksaan lapangan dan pemusnahan disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, serta akan dimuat sebagai hak jawab Bea Cukai.

 

Secara substansi, bantahan Bea Cukai Tembilahan merupakan pernyataan resmi institusi negara dan wajib dicatat. Dengan jaringan yang dinilai masih aktif, lokasi gudang yang tetap, serta jalur pasok yang tidak berubah, publik kini menantikan langkah konkret aparat untuk benar-benar memutus rantai distribusi dari hulu ke hilir.

 

Penindakan yang berhenti di level sopir dan sarana angkut dinilai tidak cukup selama aktor pengendali utama tetap bergerak bebas. Kasus ini menjadi ujian serius bagi efektivitas pengawasan cukai di wilayah Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, di mana transparansi, konsistensi penindakan, serta keberanian menembus lapisan aktor inti akan menjadi penentu apakah praktik peredaran rokok ilegal di jalur Jambi–Danau Tiga benar-benar dapat dihentikan, atau justru terus berulang dengan pola yang sama.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait