Jambi – Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kab Tanjung Jabung Barat Nurudin curigai Sosialisasi yang dilakukan oleh PT Trimitra Lestari berama Pemkab Tanjung Jabung Barat pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 merupakan upaya menghindari kewajibanya kepada masyarakat yang disepakati pada tahun 2013 silam.
Hal ini didasari bahwa antara masyarakat dengan pihak perusahaan telah menjalin kesepakatan bekerjasama dalam pengelolaan lahan plasma, dimana masyarakat menyediakan lahan, dan perusahaan sebagai pengelola dengan sistem bagi hasil.
Bukan hanya itu saja, dalam perjanjian tersebut pihak perusahaan menyepakati bahwa kelompok tani diberi bantuan sebesar Rp.50 juta tiap tahunya.
Namun hingga kini, pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, memberikan bantuan kepada kelompok tani maupun memberi bagi hasil sebagaimana yang telah disepakati.
“Dalam hal ini kami sebagai masyarakat sangat dirugikan”. Keluh Nurudin kepada awak media, Sabtu (19/10/24).
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mengadu sambung Nurudin, seakan lemah tak berdaya menyelesaikan konfilk lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Justru sebaliknya pemerintah terkesan lebih membela pihak perusahaan.
Seharusnya kata Nurudin, sebelum melakukan sosialisasi 20 persen, pemerintah mengklarifikasi dulu kepada masyarakat terkait perjanjian yang telah disepakati dengan perusahaan. Apakah kewajiban perusahaan telah di tunaikan atau justru melakukan wanprestasi. “jika perusahaan melakukan wan prestasi, lantas apa upaya pemerintah mendesak pihak perusahaan untuk menunaikan kewajibannya” kata Nurudin.
Tetapi pemerintah malah melakukan sosialisasi 20 persen tanpa mengundang kami selaku masyarakat dan kelompok tani yang hingga kini masih terikat perjanjian dengan pihak perusahaan ucap nurudin.
“Tentu kami mencurigai kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya menghilangkan fakta peristiwa bahwa telah terjadi perikatan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang hingga kini peruhasaan tidak menunaikan kewajibanya yang timbul dari perikatan tersebut” pungkas Nurudin
Seharusnya sambung Nurudin, kalau merujuk dari pasal 15 Permentan Nomor 98 tahun 2013, kami selaku masyarakat telah menikmati hasil dari plasma perkebunan kelapa sawit, karena kami telah memenuhi kewajiban, dimana lahan kamis seluas 586 Hektar telah digunakan oleh pihak perusahaan semenjak 1993 sebelum perjanjian di tahun 2013 silam di sepakatai dihadapan notaris.
Tetapi kenapa sekarang diadakan lagi sosialisasinya? Apakah lahan kami yang seluas 586 hektar tersebut tidak diajukan oleh camat sebagai lahan plasma pada saat PT Trimitra lestari mengurus IUP nya.
“Maka dari itu, saya akan menempuh jalur keterbukaan Infromasi publik meminta kepada dinas perkebunan dan stake holder terkait mengenai izin usaha dan IUP PT Trimitra Lestari.” Tutup Ketua Kelompok Tani Mandiri Nurudin.