Dana Bangunan RSUD, Pratama Pulau Rupat Ratusan Miliar Diduga Menjadi Lahan Basah Korupsi

banner 468x60

Bengkalis Riau – Dana ratusan miliar rupiah yang digunakan untuk pembangunan RSUD Pratama Pulau Rupat yang sudah diresmikan pada 20/9/2024, oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, saat ini menjadi sorotan publik diduga dana tersebut menjadi objek lahan basah bagi para oknum pejabat, dimana RSUD dipastikan akan dioperasikan pada tahun 2025 akan tetapi faktanya sampai sekarang sudah memasuki pertengahan tahun 2025 masih juga belum di operasikan diduga dibalik ini semua ada korupsi berjamaah 18/6/2025.

Seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan mengaku kepada awak media bahwa , Dalam peresmian gedung RSUD Pratama Pulau Rupat terkesan dipaksakan dimana RSUD di Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Riau.

banner 336x280

Dr Ricki selaku kepala bidang saat dikompirmasi awak media melalui via whatsapp,mengatakan,bulan Agustus RSUD akan di oprasikan, walau sudah di resmikan namun ada beberapa para ahli atau tenaga kerja dokter belum ada,kemudia awak media kembali mempertanyakan tentang anggaran,jika soal itu saya tidak bisa menjawab dan nanti biar pak kadis yang menghubungi,ucap dr ricki.namun sampai berita ditayangkan belum ada kadis atau pihak yang bertangung jawab atas bangunan tersebut yang menghubungi dan memberi informasi.

” Sedangkan kondisi bangunan dinilai masih belum layak di resmikan apalagi dioperasikan dengan kondisi bangunan yang masih terlihat acak – acakan bahkan sudah terlihat banyak yang retak dari bagian bangunan lantai, diduga faktor pasir laut, selain itu juga tempat pembuangan limbah juga belum di bangun padahal dana anggaran sudah ada .

Sementara dana untuk pembangunan RSUD itu sangat besar nilainya mencapai lebih kurang ratusan miliar rupiah, Namun faktanya masih juga terlihat mangkrak ( terbengkalai).

Kemudian, Dalam pembangunan RSUD Pratama diduga menggunakan material ilegal seperti tanah timbunan dari hasil galian C ilegal.

Kemudian Matrial pasir yang digunakan diduga menggunakan pasir laut yang nantinya bisa mengakibatkan jadi rapuh , bangunan cepat rusak , hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum sesuai :

Penggunaan pasir laut untuk bangunan gedung milik negara tanpa izin dapat melanggar beberapa pasal hukum terkait pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Secara umum, penambangan pasir laut tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Selain itu, ada juga aturan terkait kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat penambangan ilegal.

Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan turunan dari undang-undang yang mengatur lebih detail mengenai pengelolaan pasir laut dan sanksi atas pelanggaran. Misalnya, PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Pelaku penambangan pasir laut tanpa izin dapat dipenjara dengan jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda dengan nominal tertentu, yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Penggunaan pasir laut untuk bangunan gedung harus dilakukan sesuai dengan standar kualitas dan peraturan yang berlaku, termasuk pengujian kelayakan pasir.

Kemudian terkait RSUD yang sudah siap dibangun dan sudah diresmikan akan tetapi masih juga belum dioperasikan maka hal tersebut sudah melanggar aturan hukum pemerintah

Rumah Sakit yang sudah dibangun namun tidak difungsikan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan perdata. Sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin.

Saat ini kondisi RSUD Pratama Pulau Rupat Utara, Viral ” menjadi sorotan publik dan bahkan menjadi buah bibir masyarakat.

Diminta ketegasan pemerintah APH/ KPK, Dinas terkait secepatnya melakukan penindakan proses hukum tegas terkait pembangunan RSUD yang kondisinya masih mangkrak ( terbengkalai), bahkan diduga menjadi tempat korupsi berjamaah. ( Tim Awak Media).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *