Ajukan Gugatan SIP ke KI Riau, LSM Pepara RI Minta Gubri Evaluasi Kinerja Disdik dan PUPRPKPP Riau

Blog24 Dilihat
banner 468x60

Pekanbaru – Buntut ketidak transpransi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Provinsi Riau dalam hal pelaksanaan kegiatan dilapangan. Aktivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara RI) resmi ajukan gugatan penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP) ke Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin (24/03/25).

Adapun SKPD di Pemerintahan Daerah Provinsi Riau yang dibawah kepemimpinan, Abdul Wahid (Gubernur Riau) itu, yang lembaga kita gugat untuk penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP) ke KIP yaitu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Demikian dikatakan, Martin H, Selasa (25/03/25).

banner 336x280

“Kedua OPD itu, dinilai sangat buruk memberikan pelayanan informasi kepada publik seputar kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dilapangan yang bersumber dari keuangan daerah/negara. Atau dinilai kurang paham memahami Undang – undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP),” sindir Martin.

Martin mengutarakan, lembaga kita (Pepara RI) sudah tempuh mekanisme untuk memperoleh informasi seperti penyampaian Permohonan Informasi (PI), dan Keberatan atas tidak ditanggapi PI sesuai peraturan yang berlaku yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID). Namun, tidak digubris sama sekali.

“Maka dari ketidaktranspran kedua OPD itu, masalah ini kita bawa ke KIP untuk disidangkan dalam hal penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP). Lembaga kita sudah melengkapi bukti – bukti dan syarat yang diminta, tinggal menunggu diregistrasi dan jadwal untuk disidangkan dari pihak Komisi Informasi Provinsi Riau,” jelas Martin.

Ketum DPP LSM Pepara RI yang kerap kali gugat Pemerintah Daerah Provinsi Riau soal Sengketa Informasi Publik ini, menegaskan kegiatan yang kita maksud di kedua OPD tersebut diduga beraroma korupsi pelaksanaan dilapangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara.

“Seperti di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, disana adanya dana swakelola ratusan miliar setiap tahun di kelola langsung sebanyak enam (6) Unit Pelaksana Teknis (UPT) . Dimana, berdasarkan data serta hasil investigasi tem kami dilapangan banyak ditemukan kejanggalan. Begitu juga, pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui Bidang SMA ditemukaan beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai speksifikasi,” tegas Martin.

Lanjut Martin, lembaga kita tidak gegabah untuk saat ini melaporkan atas dugaan penyimpang terhadap kegiatan dikedua OPD tersebut ke aparat penegak hukum. Tetapi, kita menunggu proses hasil penyelesaian gugatan Sengketa Informasi Publik ini dulu yang telah kami ajukan ke KIP.

Kita Lembaga Pepara RI sangat menyayangkan kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas PUPRPKPP Riau itu, tidak adanya keterbukan dalam hal pelaksanaan kegiatan dilapangan. Hal ini tidak boleh dibiarkan untuk berkelanjutan, karena keterbukaan tersebut telah dijamin dengan UU. Jika ini, dilakukan pembiaran akan berdampat buruk pelayanan informasi di Pemerintahan Daerah Provinsi Riau.

“Maka untuk itu, kita minta Gubernur Riau evaluasi kinerja kedua OPD tersebut. Persoalan ini, sudah bertahun tahun berkelanjutan setiap kegiatan dikedua (OPD-red) itu selalu ditutupi sehingga masyarakat sangat sulit mengetahui dan melakukan pengawasan, sehingga kegiatan disana berdampak akan terjadi rawan dugaan penyimpangan,” tutup Martin.(*)

 

Teks Foto: Bukti tanda terima pengajuan Gugatan Sengketa Informasi Publik yang diajukan LSM Pepara RI ke Komisi Informasi Provinsi Riau.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *