Inhu Riau – Perlu penindakan tegas Banyaknya kendaraan mobil truk tronton Odol pengangkut hasil tambang batu bara memadati SPBU codo akan melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi sampai mengakibatkan kemacetan di jalan lintas Sumatera Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau. 13/6/2025.
Adanya kemacetan antrian panjang diduga akibat banyaknya kendaraan mobil truk tronton Odol pengangkut hasil tambang batu bara yang selalu mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU codo nomor 13.293.617 dengan kejadian tersebut mendapat sorotan publik.
Lembaga Penelitian Aset Negara (LAI) , Khairul Anam menanggapi keluhan warga akibat kendaraan mobil truk tronton Odol batu bara yang selalu melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:
Mobil truk pengangkut tambang batu bara tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis biosolar. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM. Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kendaraan tambang batu bara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas.
Elaborasi:
Larangan Penggunaan BBM Subsidi:
Truk pengangkut batu bara termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi (biosolar).
Dasar Hukum:
Larangan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran dari Kementerian ESDM.
Penyalahgunaan BBM Subsidi:
Penggunaan BBM subsidi untuk tujuan yang tidak sesuai (dalam hal ini untuk mengangkut batu bara) dianggap sebagai penyalahgunaan BBM subsidi.
Sanksi Pidana:
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas.
Tujuan BBM Subsidi:
BBM subsidi (biosolar) diperuntukkan bagi angkutan umum dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bukan untuk Tambang Batu Bara:
Truk tambang batu bara tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Dengan demikian, jelas bahwa mobil truk pengangkut tambang batu bara tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi, dan penyalahgunaan BBM subsidi untuk tujuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan adanya temuan tersebut Khairul Anam selaku pihak Lembaga Badan Penelitian Aset mendesak pemerintah daerah pekan baru Riau khususnya pihak Pertamina untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak SPBU codo nomor 13 293.617, yang diduga telah melanggar hukum.
Namun dalam temuan tersebut, dari pihak sopir truk tronton Odol batu bara ketika dikonfirmasi menjawab bahwa dalam melakukan pengisian diminta uang isi sebesar Rp. 50.000 .
Sedangkan pihak operator SPBU ketika dikonfirmasi menjawab bahwa dalam pengisian menggunakan barcode sebesar isi barcode sampai isi BBM Rp . 2 jt.
Sementara pihak pengawas ketika hendak dikonfirmasi awak media masih dalam keadaan tidur.
Dalam temuan tersebut Khairul Anam meminta kepada pihak kepolisian setempat agar segera melakukan penelusuran lebih lanjut bahkan mengambil sikap tegas terhadap pihak SPBU codo nomor 13.293.617.
Terpisah manager SPBU codo Remon, terlihat aktif namun ketika dikonfirmasi awak media terkesan bungkam tidak ada jawaban apapun ( Tim ).