Inhu Riau – Sebuah usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) jln Ring Road Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indra Giri Hulu Riau diduga selama ini telah melanggar hukum Pertamina, 29 Mei 2025.
Ketika tim wartawan melakukan investigasi dilokasi SPBU nomor 14.293.134, Ternyata SPBU tersebut sedang asik melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan jerigen, Tak lama kemudian tim wartawan menggali informasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.
“Seorang warga berinisial A, ketika dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya sering kali melihat kegiatan SPBU tersebut melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen, namun bukan hanya sekedar itu saja” , akan tetapi faktanya BBM jenis solar subsidi juga dijual dengan menggunakan mobil truk/ atau mobil pribadi untuk melansir BBM subsidi jenis solar.
Digadang – gadang SPBU nomor 14. 293.134 adalah milik Dodi seorang oknum anggota DPRD provinsi Riau, yang mana dalam sepengetahuan saya pihak SPBU menjual BBM jenis pertalite menggunakan jerigen dikenakan biaya isi sebesar lebih kurang Rp . 15 . 0000 , Sedangkan BBM jenis solar subsidi dijual dengan harga lebih kurang perliter mencapai 7. 300 diluar harga het normal Rp. 6. 800 perliter, dengan demikian diduga kuat SPBU milik Dodi sudah melanggar aturan hukum pemerintah.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dengan temuan tersebut”, Diminta ketegasan pemerintah daerah maupun pusat TNI dan polri, Migas Pertamina provinsi Riau agar segera melakukan penindakan tegas terhadap pengusaha SPBU nomor 14. 293.134 , milik Dodi Oknum DPRD yang mana selama ini diduga telah melayani pembelian secara ilegal ke pihak para Pelansir BBM subsidi yang akan dijual kembali dan bahkan diduga kuat akan dijual ke perusahaan.
Dalam temuan tersebut pihak manager / pimpinan management SPBU, ketika dikonfirmasi awak media dikantor SPBU tidak ada di tempat, Bersambung…..( Tim – Red ).