Ketua Tuha Peut atau Penguasa Bayangan? Azhar Yadi Diduga Sandera Hak Warga Gampong Pereupok

banner 468x60

Aceh Utara, 25 Mei 2025 – Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Gampong Pereupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terhenti total. Penyebabnya? Sosok yang seharusnya menjadi penjaga adat dan pelindung suara rakyat, justru menjadi aktor utama penghambat bantuan: Ketua Tuha Peut Gampong Pereupok, Azhar Yadi.

Azhar Yadi—yang juga menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus Kasat Pol PP Kabupaten Aceh Utara—diduga dengan sengaja menolak menandatangani pengajuan pencairan Dana Desa tahap pertama. Akibatnya, puluhan warga yang menggantungkan harapan pada bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, dan program penanganan stunting dibiarkan menggigil dalam ketidakpastian.

banner 336x280

“Siapa Pun Yang Datang, Saya tidak Mau Tanda Tangan, Lapor Kalian Mau Lapor Sama Siapa Saja,Saya Tidak Takut, Saya Sudah Punya Gaji,Tidak Mengharap BLT Ini.

Kalimat arogansi tersebut dilontarkan langsung oleh Azhar Yadi saat ditanya warga soal keterlambatan pencairan BLT. Sikap yang tidak hanya mencerminkan ketidakpedulian terhadap derita rakyat miskin, tapi juga menohok prinsip dasar keadilan sosial yang dijamin konstitusi.

Penyaluran dana desa, sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat, terbagi atas program yang bersifat earmark—khususnya BLT, pangan, dan stunting. Tuha Peut, meskipun memegang peran pengawasan adat, tidak memiliki wewenang untuk menghambat hak masyarakat dengan dalih “ingin tahu seluruh alur dana desa” terlebih dahulu.

Camat Diduga Berpihak: Musyawarah Dibuat Batal,
Rakyat Jadi Korban
Saat di kompirmasi melalui via whatsapp,25 Mei 2025, Camat setempat terkesan membela Ketua Tuha Peut dengan menyatakan tidak adanya musrenbang. Namun, pernyataan ini belakangan berubah bahwa musrenbang telah diadakan, namun dianggap batal karena ketidakhadiran Ketua Tuha Peut. Sebuah alasan yang mengada-ada dan memperlihatkan indikasi pembiaran struktural terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.

Warga menyebut Camat tak ubahnya “bawahan politik” Azhar Yadi, yang lebih memilih menjaga relasi hierarkis ketimbang membela hak-hak rakyat.

Wartawan Diintimidasi, Identitas Diragukan

Melalui via whatsapp, ktua Tuha Peut di kompirmasi media sangat arogan,info dari mana? Sebutkan nama masyarakat nya,awak media mengatakan puluhan masyarakat, namun ktua Tuha Peut tidak menerima dan merasa dialah yang maha benar

Ketika dikonfirmasi, Ketua Tuha Peut bahkan mencoba meragukan identitas awak media yang telah sah menyampaikan bukti keabsahan. Tindakan ini dicurigai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial oleh pers.

 

TUNTUTAN: Copot Azhar Yadi dan Usut Dugaan Konflik Kepentingan

Rakyat Gampong Pereupok berhak atas keadilan. Mereka bukan objek belas kasihan kekuasaan, melainkan subjek utama pembangunan. Azhar Yadi tidak layak menyandang dua jabatan strategis jika gagal menjalankan amanah. Jabatan ganda antara posisi adat (Tuha Peut) dan birokrasi (Kasat Pol PP) bukan hanya melanggar prinsip etika publik, tetapi telah melahirkan kebijakan yang tidak efektif dan otoriter.

Kami menuntut:

Pencopotan Azhar Yadi dari jabatan Tuha Peut dan Kasat Pol PP Aceh Utara.

Pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan BPKP terhadap keterlambatan Dana Desa Gampong Pereupok.

Intervensi langsung dari Gubernur Aceh dan Mendagri untuk menjamin penyaluran Dana Desa tanpa tekanan politik lokal.

*STOP AROGANSI ELIT DESA – SEGERA SALURKAN HAK RAKYAT MISKIN!*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *