Tangerang – Empat kegiatan infrastruktur Kecamatan Sindang Jaya yang diduga syarat akan kecurangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara tak kunjung ada penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang. Proyek yang disinyalir akan berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut antara lain:
1. Betonisasi Perum Sindang Panon Residence (SPR) RT. 02/10 Desa Sindang Panon.
2. Betonisasi Perum Sindang Panon Residence (SPR) RT. 03/10 Desa Sindang Panon. (Gagal Kontruksi)
3. Betonisasi Perum Sindang Panon Regency RT. 04/05 Desa Sindang Panon.
4. Pemagaran Lapangan Perum Sindang Panon Regency RT. 04/05 Desa Sindang Panon.
Sejumlah kegiatan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak mementingkan Kualitas serta Kuantitas yang telah disepakati dalam kontrak. Namun sangat disayangkan, Inspektorat Kabupaten Tangerang ogah komentari hal tersebut dan terkesan adanya pembiaran. Inspektorat bungkam seribu bahasa seakan tidak terjadi apa-apa pada proyek infrastruktur Kecamatan Sindang Jaya.
Konfirmasi dan aduan yang disampaikan oleh Kupaskabar.com kepada Inspektur Kabupaten Tangerang, Dra. Tini Wartini, M.Si, tidak kunjung mendapatkan jawaban ataupun tidakan yang konkret terkait hal tersebut. Sikap Inspektorat itu pun memunculkan berbagai spekulasi ditengah masyarakat, mulai dari dugaan adanya aroma Kolusi, hingga tidak becusnya Inspektorat Kabupaten Tangerang dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Padahal, jika kita merujuk kepada Peraturan Bupati Tangerang nomor 86 tahun 2016, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah. Pada ayat 2 dan 3 juga jelas disebutkan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Namun hal itu tampaknya tidak diimplementasikan dengan maksimal, sehingga Integritas dan Kapabilitas Inspektorat saat ini masih dipertanyakan masyarakat. Bahkan, sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak manapun terkait dugaan kecurangan pada empat kegiatan tersebut. (Asep Kelonx)