Pembangunan U-ditch Dana Desa Sukaharja diduga Bermasalah, Kades Memilih Bungkam

Blog17 Dilihat
banner 468x60

Tangerang – Kegiatan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) U-ditch yang berlokasi di Kampung Waru 2, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya diduga tidak mementingkan kualitas material dan asal-asalan. Proyek yang disinyalir bersumber dari APB Desa Sukaharja tersebut terindikasi menggunakan mutu material yang dibawah standar dan berpotensi merugikan keuangan Negara

material U-ditch yang digunakan tampak sangat rapuh dan terdapat cacat fisik. Selain itu, metode pengerjaannya pun terbilang sangat asal. Pasalnya, lokasi saluran tidak dikeringkan terlebih dahulu, dan proses pemasangan langsung ditenggelamkan ke dalam genangan air. Kemudian, pada sambungan antar U-ditch tidak menggunakan mortar sebagai perekat sambungan.

banner 336x280

Tidak hanya itu, di lokasi kegiatan juga tidak terdapat papan informasi kegiatan sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk masyarakat. Kegiatan tersebut juga diduga kangkangi aturan penerapan Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2012. Sebab, pekerja pada kegiatan tersebut tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dengan baik. Dalam hal ini, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dinilai tidak taat terhadap aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, H. Mus Mulyadi, saat dikonfirmasi oleh Kupaskabar.com pada Kamis (10/10/24) terkait hal tersebut, H. Mus Mulyadi memilih bungkam dan tidak memberikan respon atau penjelasan apapun terkait dugaan tersebut.

Bungkamnya Kepala Desa Sukaharja itupun memunculkan spekulasi dari sejumlah pihak, salah satu kritikan datang dari Nurdin Ustawijaya, Aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang. Nurdin mengungkapkan bahwa pejabat publik seharusnya lebih transparan dan responsif.

“Kepala Desa sebagai pejabat publik seharusnya bisa lebih transparan dalam menjalankan roda pemerintahan. Kepala Desa digaji oleh Negara, yang mana gaji tersebut berasal dari pajak rakyat. Wartawan sebagai pilar ke empat demokrasi dan juga Kontrol Sosial berhak mendapatkan informasi atau penjelasan dari suatu hal, supaya berita yang disajikan berimbang. Harusnya Kepala Desa responsif dengan adanya dugaan tersebut, apalagi ini menyangkut pembangunan yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.” Ujar Nurdin saat ditemui di Kantornya, (12/10/24).

Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak manapun terkait dugaan ketidak sesuaian pada kegiatan tersebut. (Asep Kelonx)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *