PLN Bangkinang Klariifikasi Kasus Oknum Pegawai Terima Suap.

Blog50 Dilihat
banner 468x60

Kampar – Terkait pemberitaan Oknum pegawai PLN Bangkinang Terima storan dari Pelaku memindahkan KWH Listrik secara ilegal di Tapung yang dilansir media ini senen Senin, 10 Februari 2025, Boy Ilham Wahyudi Manager PLN ULP Bangkinang sampaikan klarifikasi sebagai berikut;

“Pemberitaan tersebut tidak ada yang salah,
namun kurang lengkap, sebenarnya Penetapan denda sejumlah Rp 4 Juta akan diselesaikan dengan 3 kali cicilan.

banner 336x280

Namun Cicilan pertama dan kedua lancar, pada cicilan terakhir terjadi penunggakan,
Pada hari jumat tanggal 17 petugas PLN menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan pelunasan, namun ybs belum cukup uangnya untuk melakukan pembayaran.

“Selanjutnya petugas PLN menyampaikan bahwa hari ini (jumat) mau closing laporan mengingat besok hari libur. Melihat kondisi ybs belum cukup uang, maka petugas PLN berinisiatif membantu ybs untuk melakukan pelunasan dengan perjanjian ybs akan mengganti uangnya secepatnya.

“Kemudian pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025 petugas PLN tersebut melakukan pembayaran cicilan terakhir dan sudah dinyatakan lunas oleh PLN dengan bukti struk Transaksi pembayaran P2TL.

“Sesuai Pengakuan Rudiansyah, pelakunya memindahkan KWH listrik tersebut adalah Adek Iparnya, Ia mantan petugas PLN yang sudah dipecat karena bermasalah diberhentikan,” Demikian Klarifikasi disampaikan Manager ULP PLN Bangkinang,
Boy Ilham Wahyudi sabtu sore (13 Februari 2025).

Inilah berita yang diklarifikasi oleh Manager PLN ULP Bangkinang, Boy Ilham Wahyudi
dilansir selasa 11 Februari 2025 media ini dengan judul;

“Oknum Pegawai PLN Bangkinang Diduga Terima Storan Dari Pelaku Pemindahan KWH Listrik Secara Ilegal”

Oknum Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bangkinang inisial diduga Terima Upeti melalui tranfer ke rekening pribadinya dari pelaku pelanggaran yang tertangkap oleh petugas P2TL karena melakukan pemindahan KWH listrik secara ilegal di wilayah kecamatan tapung kabupaten Kampar.

Informasi yang diperoleh pewarta,Persoalan ini berawal ketika petugas P2TL Bangkinang melakukan pemeriksaan kwh meter listrik dirumah Pelanggan yang bernama Rodiansah yang diketahui petugas kontrak PLN Di kecamatan tapung.

Ketika petugas P2TL melakukan Razia ditemukan Ada pelanggaran, memindahkan KWH listrik Tanpa prosudur di Desa sukaramai Kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas P2TL Rodiansah mengakui perbuatannya “kwh meteran listrik tersebut dipindahkannya sendiri tanpa diketahui oleh pihak PLN.

Selanjutnya usai diperiksa oleh petugas P2TL dibuatkan berita acara pemeriksaan dan pelaku pelanggaran disuruh datang ke kantor PLN Bangkinang, akan tetapi kwh tersebut tidak dibongkar.” Ujar warga menceritakan.

Seiring berjalannya waktu Rodiansah
berkomunikasi via telpon dan ditetapkan pembayaran denda sebesar Rp 4 juta deng cara dicicil.

Kemudian Cicilan pertama dibayar Rp 2 juta, sedangkan sisanya dikirim ke Raditio gumelar melalui rekening dana nomor 081230907967

Informasi yang diperoleh pewarta, setiap pelanggaran atau denda yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan nasabah pln seharusnya dikirimkan melalui rekening Penampungan PLN setempat, hal ini untuk menghindari terjadi penyelewengan.

Terkait persoalan ini, pewarta sudah melayangkan konfirmasi kepada oknum pegawai PLN Bangkinang yang diduga menerima kirimkan uang melalui rekening Dana tersebut, termasuk kepada Manager PLN Bangkinang, namun hingga berita ini dilansir belum ada di responnya,
inilah konfirmasi yang disampaikan pewarta kepada oknum PLN tersebut, Sabtu 8 Pebruari 2025:

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, melalui Pesan whatsapp ini, kami dari media melakukan konfirmasi terkait pengiriman uang kepada bapak atas nama raditio gumelar dengan nomor dana 081230907967, adapun yang hendak kami konfirmasi adalah:

1.Informasi yang kami peroleh, uang yang dikirimkan kepada bapak sumbernya dari pelaku pencurian listrik, atau pelaku pelanggaran, apakah benar informasi itu Pak ??

2.Bapak Raditio gumelar yang terhormat,apa jabatan bapak di PLN Bangkinang,mohon penjelasannya?

Demikian konfirmasi ini disampaikan kepada bapak Raditio gumelar pegawai PLN Bangkinang melalui pesan whatsapp ini, kami menunggu jawabannya dengan waktu yang sesingkat singkatnya, agar menjadi pemberitaan yang profesional di media kami, Tks wasalam.(kumbang)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *