Kelangkaan Gas Subsidi Di Kuala Tungkal Berdampak Ke Masyarakat

Blog47 Dilihat
banner 468x60

Jambi – Selasa 11/02/2025 Terhadap kelangkaan Gas Subsidi dikuala Tungkal, Bupati harus tegaskan PNS jangan pakai Gas Subsidi 3 kg,
Kelangkaan Gas 3 kg kembali terjadi dikuala tungkal, sulitnya mendapatkan Tabung Gas terjadi dihampir setiap Pangkalan, sementara berdasaekan data di Disperindag terdapat 49 Pangkalan gas yang ada dikota kuala Tungkal
Kelangkaan tersebut menyebabkan harga Tabung Gas mencapai 50.000 rupiah, hal ini sangata berdampak bagi berlangsungnya kegiatan Umkm dan menyebkan kesengsaraan bagi masyarakat
Menurut Iwan SY sebagai pelaku usaha UMKM dikuala Tungkal, kelangkaan Tabung Gas 3kg tersebut menyebabkan usaha warung kopinya tutup, selain mahal juga tidak ada yang menjual Gas tersebut,
Iwan Sy juga mengatakan bahwa distribusi Gas 3kg tidak merata, bukan hanya masyarakat kecil yang bisa membeli tetapi usaha besar dan PNS juga menggunakan Gas 3kg tersebut,

Berdasarkan aturan beberapa kelompok lain selain PNS juga dilarang menggunakan elpiji subsidi. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut daftar kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg
Restoran/usaha kuliner berskala besar yang mampu menggunakan LPG non-subsidi, Hotel – Baik hotel berbintang maupun non-berbintang, Usaha Peternakan

banner 336x280

Kecuali yang telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah, Usaha Pertanian
–Tidak termasuk dalam konversi energi pemerintah sesuai peraturan,
Usaha Tani Tembakau Tidak termasuk penerima subsidi elpiji, Usaha Jasa Las/Bengkel dan usaha pengelasan wajib menggunakan sumber energi non-subsidi, Usaha Binatu (Laundry) Bisnis laundry komersial tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.
Sementara kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji subsidi terbagi dalam empat kategori, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021:
Rumah Tangga – Keluarga yang memiliki status kependudukan resmi dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam rumah tangga, Usaha Mikro – Pemilik usaha perorangan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak. Termasuk di dalamnya rumah/warung makan, kedai makanan, penyediaan makanan/minuman keliling, serta rumah/kedai obat tradisional, Petani Sasaran – Petani yang menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air pertanian.
IWAN SY juga meminta Bupati Tanjung Jabung Barat untuk menegakkan aturan dan menerbitkan surat edaran agar para PNS dikabupaten tanjung jabung barat tidak menggunakan Gas 3kg.(Rilis/NUR)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *