Oknum Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bangkinang inisial diduga Terima Upeti melalui tranfer ke rekening pribadinya dari pelaku pelanggaran yang tertangkap oleh petugas P2TL karena melakukan pemindahan KWH listrik secara ilegal di wilayah kecamatan tapung kabupaten Kampar.
Informasi yang diperoleh pewarta,Persoalan ini berawal ketika petugas P2TL Bangkinang melakukan pemeriksaan kwh meter listrik dirumah Pelanggan yang bernama Rodiansah yang diketahui petugas kontrak PLN Di kecamatan tapung.
Ketika petugas P2TL melakukan Razia ditemukan Ada pelanggaran, memindahkan KWH listrik Tanpa prosudur di Desa sukaramai Kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas P2TL Rodiansah mengakui perbuatannya “kwh meteran listrik tersebut di pindahkannya sendiri tanpa diketahui oleh pihak PLN.
Selanjutnya usai diperiksa oleh petugas P2TL dibuatkan berita acara pemeriksaan dan pelaku pelanggaran disuruh datang ke kantor PLN Bangkinang, akan tetapi kwh tersebut tidak dibongkar.” Ujar warga menceritakan.
Seiring berjalannya waktu Rodiansah
berkomunikasi via telpon dan ditetapkan pembayaran denda sebesar Rp 4 juta deng cara dicicil
Kemudian Cicilan pertama dibayar Rp 2 juta, sedangkan sisanya dikirim ke Raditio gumelar melalui rekening dana nomor 081230907967 .
Informasi yang diperoleh pewarta,setiap pelanggaran atau denda yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan nasabah pln seharusnya dikirimkan melalui rekening Penampungan PLN setempat, hal ini untuk menghindari terjadi penyelewengan.
Terkait persoalan ini, pewarta sudah melayangkan konfirmasi kepada oknum pegawai PLN Bangkinang yang diduga menerima kirimkan uang melalui rekening Dana tersebut, termasuk kepada Manager PLN Bangkinang, namun hingga berita ini dilansir belum ada di responnya,
inilah konfirmasi yang disampaikan pewarta kepada oknum PLN tersebut, Sabtu 8 Pebruari 2025:
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, melalui Pesan whatsapp ini, kami dari media Radarnusantara.com melakukan konfirmasi terkait pengiriman uang kepada bapak atas nama raditio gumelar dengan nomor dana 081230907967, adapun yang hendak kami konfirmasi adalah:
1.Informasi yang kami peroleh, uang yang dikirimkan kepada bapak sumbernya dari pelaku pencurian listrik, atau pelaku pelanggaran, apakah benar informasi itu Pak ??
2.Bapak Raditio gumelar yang terhormat,apa jabatan bapak di PLN Bangkinang,mohon penjelasannya?
Demikian konfirmasi ini disampaikan kepada bapak Raditio gumelar pegawai PLN Bangkinang melalui pesan whatsapp ini, kami menunggu jawabannya dengan waktu yang sesingkat singkatnya, agar menjadi pemberitaan yang profesional di media kami, Tks wasalam.(kumbang)